Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda tahun 2025-2045 adalah salah satu agenda penting dari Diskumi yang tentunya ditargetkan bisa segera final penetapan.
Pada proses pembahasan agar bisa memberikan kepastian zonasi industri dan produk unggulan di tiap kecamatan bagi para investor, maka pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 ini diadakan rapat yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda.
Hadir sebagai Pimpinan Rapat : Abdul Rohim (Anggota Bapemperda Komisi 3 DPRD Kota Samarinda) beserta para peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai instansi lintas sektor, di antaranya : DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Dinas PUPR, Bapperida, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Samarinda beserta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda.
Dalam rapat disampaikan bahwa ada beberapa kekurangan teknis yang ditemukan dalam draft penyusunan Raperda yang ada, maka dari itu perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan melalui harmonisasi supaya Perda RPIK ini melindungi sektor industri agar mendapatkan kepastian hukum dan integrasi terhadap Kawasan Peruntukan Industri (KPI).










