1. PPID Pelaksana Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui :
a. Papan pengumuman dan/atau TV Signage;
b. situs web Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda dan/atau web resmi lain di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda'
c. Media sosial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda dan/atau media sosial resmi lain di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
d. Aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
e. Ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.