Sub Bagian Keuangan

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda

Sub Bagian Keuangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) huruf b angka 2 mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencan program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  3. Melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP- LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lain yang di tetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
  4. Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Dinas;
  5. Melaksankan penyiapan surat perintah membayar ( SPM ) ;
  6. Melaksankan verifikasi harian atas penerimaan;
  7. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  8. Penyusunan rencana keuangan Dinas;
  9. Mengkoordinir dan menyusun anggaran Dinas;
  10. Menyusu laporang keuangan Dinas;
  11. Melaksanakan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;dan
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;