Sub Bagian Keuangan
Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda
Sub Bagian Keuangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun rencan program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- Melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP- LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lain yang di tetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
- Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Dinas;
- Melaksankan penyiapan surat perintah membayar ( SPM ) ;
- Melaksankan verifikasi harian atas penerimaan;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Penyusunan rencana keuangan Dinas;
- Mengkoordinir dan menyusun anggaran Dinas;
- Menyusu laporang keuangan Dinas;
- Melaksanakan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;