Bidang Kelembagaan dan Pengawasan
Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaankebijakan teknis bidang kelembagaan dan pengawasan dengan menyelenggarakan kegiatan pendataan dan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat,koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam, koordinasi dan verifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi, pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas, pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi, bimbingan dan penyuluhan, pembuat laporan akhir tahun koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam, pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam ( 1 ) kabupaten / kota, pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam, upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi,penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam, penerapan peraturan perundang – undangan dan sanksi bagi koperasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang di maksud dalam ayat ( 1 ) Bidang kelembagaan dan Pengawasan Mempunyai fungsi;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan pendataan, verifikasi dan Analisa data jumlah koperasi, koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam;
- Pelaksanaan Analisa dokumen permohonan izin dan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaannya dalam daerah Kota Samarinda;
- Pelaksanaan Analisa berkas pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi;
- Melaksanakan pengawasan kekuatan, kesehatan kemandirian terhadap peraturan perundang – undangan kewenangan pemerintah Kota Samarinda;
- Pelaksanaan penyuluhan Perkoperasian;
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan bimbingan teknis perkoperasian;
- Pembuatan laporan tahunan koperasi;
- Penyusunan perencanaan upaya penciptaan klim usaha yang sehat dan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / usaha simpan pinjam koperasi kewenangan Pemerintahan Kota Samarinda;
- Pelaksanaan penyusunan dan Analisa data penilaian kesehatan dan pemberian penghargaan kesehatan koperasi simpan pinjam/ usaha simpan pinjam koperasi Kewenangan Pemerintah kota Samarinda;
- Pelaksanaan analisa penerapan peraturan dan perundang -undangan;
- Pelaksanaan analisi penerapan sanksi bagi koperasi;
- Menyusun perencanaan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi;
- Penyusunan perencanaan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi;
- Penyusunan perencanaan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam;
- Pembuatan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidamg kelembagaan dan pengawasan;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan;dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan’.