Sekretariat
Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas dan pengelolaan barang milik daerah serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Sekretariat di pimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala dinas.
(3) Sekretariat membawahkan sub bagian yang di pimpin oleh kepala sub bagian dan kelompok jabatan fungsional yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1), Sekretariat Menyelenggarakan Fungsi :
- Penyusunan dan peleksanaan rencana program dan kegiatan Kesekretariatan;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang – undangan dan fasilitasi advokasi hokum;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
- Pengoordinasian penusunan dokumen akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan;
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan ke arsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan ,keprotokolan,kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran dan penerimaan / retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi surat pertanggung jawaban keuangan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Fasilitas penyusunan dan pelaksanaan Standar operasional prosedur ( SOP ), Standar pelayanan Minimal ( SPM ), Standar Pelayanan Publik ( SPP ) Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM );
- Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat/ Pelanggan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi penjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pembantu;
- Pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi / aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan ; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.