Bidang Perindustrian

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda

Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebikan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industry, pengembangan sumber daya industri, pengelolaan energi baru terbarukan, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industry;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam ayat ( 1 ) Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industry pembangunan sumber daya industri , pengelolaan energi baru terbarukan melalui penatausahaan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah, sarana prasaran industri, dan pemberdayaan industri;
  3. Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengawasan,promosi investasi terbarukan melalui penatausahaan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah, sarana prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan,promosi investasi industri,pembangunan sumberdaya industry, pengelolaan industri terbaru terbarukan melalui melalui panatausahaan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah, sarana dan prasarana industry, da pemberdayaan industri;
  5. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan;dan
  6. Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.