Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda

  1. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan  kebijakan teknis di bidang pemberdayaan usaha mikro dengan menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan, fasilitasi,pengembangan ,monitoring dan evaluasi usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil,yang diarahkan oleh kepala dinas sesuai dengan kebijakan daerah serta melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan.
  2. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas;
  3. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro membawahi Sub coordinator dan kelompok Jabatan Fungsional dan tanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai fungsi;

  1. Pelaksnaan penyusunan rencana program dangan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Penyusunan pengembangan,pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;
  3. Pelaksanaan pendataan,pengolahan,analisa pelaku dan potensi usaha mikro;
  4. Pelaksanaan pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro;
  5. Pelaksanaan fasilitasi kemudahan perijinan usaha mikro;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro dan kewirausahaan;
  7. Melaksanakan Koordinasi dan singkronisasi dengan para pemangku kepentingan dalam pemberdayaan usaha mikro;
  8. Pelaksanaan fasilitasi usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan ,SDM,desain, teknologi;
  9. Pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk usaha mikro di tingkat lokal dan nasional;
  10. Pembinaan, pemantauan dan evalusai di bidang pengembangan kewirausahaan dan jaringan pasar usaha mikro;
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;
  12. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;dan
  13. Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.