Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda

Sub Bagian Umum dan kepegawaian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 3 ayat (1 ) Huruh b angka 1 mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan SUBbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya:
  3. Melaksanakan penataan usaha barang,pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
  4. Memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan ( ANJAB ) dan Analisi Beban kerja  ( ABK ) di lingkungan Dinas;
  5. Melaksanakan ketatausahaan,kerumahtanggaan,organisasi,ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang – undangan, fasilitasi advokasi hokum,pengelolaan kepegawaian;
  6. Mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama ,publikasi dan hubungan masyarakat;
  7. Penyusunan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di lingkungan Dinas;
  8. Melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan,pakian dinas ,jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
  9. Menyelenggarakan dan mengelola administrasi Kepegawaian, kesejatraan pegawai, Pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di lingkungan Dinas;
  10. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  11. Melaksanakan sistem pengendalian intern oemerintahan dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.