Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda
Sub Bagian Umum dan kepegawaian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 3 ayat (1 ) Huruh b angka 1 mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan SUBbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya:
- Melaksanakan penataan usaha barang,pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
- Memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan ( ANJAB ) dan Analisi Beban kerja ( ABK ) di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan ketatausahaan,kerumahtanggaan,organisasi,ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang – undangan, fasilitasi advokasi hokum,pengelolaan kepegawaian;
- Mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama ,publikasi dan hubungan masyarakat;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan,pakian dinas ,jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
- Menyelenggarakan dan mengelola administrasi Kepegawaian, kesejatraan pegawai, Pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern oemerintahan dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.