Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda

NR
Noviyanto Rahmadi
3 tahun yang lalu
Bagikan:

TUGAS DAN FUNGSI

  • Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Kelembagaan dan Pengawasan, serta Bidang Perindustrian.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
    1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
    3. Pelaksanaan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
    4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan perindustrian;
    5. Pelaksanaan administrasi Dinas, dan
    6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.