TUGAS DAN FUNGSI
- Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Kelembagaan dan Pengawasan, serta Bidang Perindustrian.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
- Pelaksanaan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan sumberdaya, sarana prasarana dan promosi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan perindustrian;
- Pelaksanaan administrasi Dinas, dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.