Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dengan menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan koperasi, perluasan akses pembiayaan/ permodalan,promosi akses pasar bagi produk koperasi di tingkat local dan nasional,koordinasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi, kemitraan antara koperasi dan badan usaha lainnya, pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi koperasi serta pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi koperasi serta pelaksanaan perlindungan koperasi.
Untuk melaksankan tugas sebagaimana yang di maksud dalam ayat ( 1 ) Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mempunyai fungsi;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Penyusunan perencanaan,pelaksanaan, pemberdayaan dan pengembangan, meliputi peningkatan pemahaman, Pendidikan,pelatihan dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM/ perangkat Organisasi Koperasi;
- Penyusunan Perencanaan dan pelaksanaan pemberdayaan peningkatan produksifitas,nilai tambah,akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan dan restrukturisasi usaha Koperasi kewenangan pemerintah Kota Samarinda;
- Penyusunan dan pelaksanaan konsep kemitraan antara koperasi dan badan usaha lainnya;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan akses pasar bagi produk koperasi di tingkat local dan nasional;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan perlindungan koperasi;
- Pembuatan laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan koperasi di kota;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan;dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.