1. Alur Permohonan Pelayanan
Alur permohonan informasi pelayanan di kedinasan atau badan publik umumnya diatur melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Secara umum, prosedurnya meliputi pengajuan formulir, verifikasi, dan pemberian informasi dalam batas waktu tertentu.
2. Alur Permohonan Keberatan PelayananPublik
Alur permohonan keberatan pelayanan publik, khususnya informasi publik, dilakukan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maksimal 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, registrasi oleh petugas, penanganan oleh atasan PPID, dan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja.







